BAB I
PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. belajar untuk memahami dan menghayati,
c. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
e. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.B. LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup: 1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, 2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, 3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. C. LANDASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sitem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 Praturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. D. TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUM Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut meliputi : 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya. 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional. 5. Tuntutan dunia kerja Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 7. Agama Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah. 8. Dinamika perkembangan global Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain. 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. 11. Kesetaraan Gender Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender. 12. Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. E. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 1. Prinsip Pengembangan Kurikulum Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. b. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. e. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. f. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut. a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan. b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral. d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan). e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan). f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal. g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan. 3. Profil Kurikulum MTs Asssul Islamiyah Ciabtu Cikembar a. Profil singkat MTs Assasul Islamiyah 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Nama Sekolah Alamat Kecamatan Kabupaten Provinsi NSM E-Mail : : : : : : : MTs Assasul Islamiyah Jl. Cagak Cibatu Desa Cibatu (0266)460970 Cikembar Sukabumi Jawa Barat 121232020036 mtsasi@ymail.com b. Identitas Kepala Sekolah 1) 2) 3) Nama NIP Pendidikan : : : SAEPUL HANAN , S.Pd.I., M.MPd - S 2 Manajemen Kependidikan c. Kesiapan dan ketersediaan sumber daya. 1) Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga administrasi yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap pekerjaan dan tanggung jawabnya. 2) Tenaga pendidik Pendidikan Guru tetap Guru tidak tetap Jumlah S2 1 0 1 S1 15 0 15 D2/D3 0 0 0 SLTA 3 0 3 Jumlah 19 0 19 3) Tenaga Administrasi Pendidikan Pegawai tetap Pegawai tidak tetap Jumlah S1 0 0 0 D2/D3 0 0 0 SLTA 4 0 0 SD/SLTP 0 0 0 Jumlah 4 0 4 d. Ruang sarana dan prasarana 1) Sarana ruang : No Ruang/Peruntukan Jumlah Kondisi 1. Kepala Sekolah 1 Baik 2. Belajar 7 Baik 3. Guru 1 Baik 4. Laboratorium 0 - 5. Perpustakaan 0 - 6. BP/BK 0 - 7. Mushola 0 - 8. OSIS 0 - 9. PMR/UKS 0 - 10. Koperasi 0 - 11. WC/KM 1 Baik 12. Gudang 1 Baik 13. Keterampilan 0 - 2) Prasarana : a) Sound sistem lengkap b) Peralatan olah raga c) Papan kreasi d) Printer e) Komputer BAB II KURIKULUM MTs ASSASUL ISLAMIYAH A. VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH MTs Assasu Islamiyah memiliki visi, misi dan tujuan pendidikan berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berpedoman pada perkembangan sikap keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melibatkan segala kemampuan yang ada, juga lingkungan sekitar yakni: Visi : Mempersiapkan peserta didik menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, disiplin, kreatif, dan unggul dalam prestasi Misi : 1. Mengembangkan sistem madrasah tsanawiyah yang berintegrasi antara jalur pendidikan sekolah dan nilai-nilai keagamaan, berwawasan mutu dan unggulan 2. Memberdayakan madrasah dalam rangka mewujudkan pelananan prima bagi masyarakat. 3. Mengembangkan iklim belajar global yang berakar pada norma agama dan nilainilai budaya bangsa indonesia Tujuan : Memiliki akhlakul karimah, ilmu yang bermanfaat demi tercapainya harapan dan mendapat ridlo dari Allah SWT. B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 1. Struktur kurikulum MTs Assasul Islamiyah Komponen Kelas dan Alokasi Waktu VII VIII IX A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama a. Qur’an Hadits 2 2 2 b. Aqidah Akhlak 2 2 2 c. Fiqih 2 2 2 d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2 e. Bahasa Arab 3 3 3 2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 3. Bahasa Indonesia * 4 4 4 4. Bahasa Inggris 4 4 4 5. Matematika* 4 4 4 6. Ilmu Pengetahuan Alam* 4 4 4 7. Ilmu Pengetahuan Sosial a. Geografi 2 2 2 b. Ekonomi 2 2 2 c. Sejarah 2 2 2 8. Seni Budaya 2 2 2 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 10. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 B. Muatan Lokal 1. Basa Sunda 2 2 2 2. BTQ 2 2 2 C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) Jumlah 36 36 36 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran * Penambahan 1 Jam Pelajaran 3. Muatan kurikulum Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut. (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (4) Kelompok mata pelajaran estetika (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. a. Mata pelajaran wajib Agama (Qur,an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan bahasa Arab) , Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjas, Seni & Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi. b. Muatan lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. No Mulok Kelas VII Kelas VIII Kelas IX 1. 2. Bahasa Sunda BTQ 2 2 2 2 2 2 c. Kegiatan Pengembangan diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, PMR, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. 1) Bimbingan Konseling (BK) pada MTs Assasul Islamiyah Kegiatan BK dilakukan di lingkungan sekolah, adapun bidang bimbingan yang diberikan adalah : - bimbingan pribadi - bimbingan sosial - bimbingan belajar - bimbingan karir Bimbingan Konseling pada MTs Assasul islamiyah diasuh oleh 1 guru dan Wali Kelas sebagai tenaga konselor. 2) Pengembangan diri pilihan Kegiatan pengembangan diri ini merupakan kegiatan pengembangan bakat, minat dan potensi peserta didik untuk berkreatifitas dalam rangka mengembangkan olah hati, olah otak, olah raga, dan olah seni untuk bersikap positip dan berprestasi. Pengembangan diri ini dikembangkan berdasarkan perkembangan individu Setiap peserta didik boleh memilih kegiatan ekstrakurikuler maksimal dua Jenis kegiatan pengembangan diri dengan perjanjian kesepakatan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun kegiatannya sebagai berikut : No Kegiatan Pengembangan Diri Jadwal 1 Pramuka Sabtu jam 12.30 – 14.00 2 Palang Merah Remaja (PMR) Sabtu jam 12.30 – 14.00 3 Sanggar Seni : - Degungan Selasa Jam 12.30 – 14.00 4 Kerohanian Islam Rabu Jam 12.30 – 14.00 5 Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) 6 Olahraga Prestasi : a. Bola Basket b. Bola Volley c. Tenis Meja e. Silat Kamis dan Jum’at jam 12.30 – 14.00 d. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar yang digunakan adalah sistem paket 1) Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum/ standar isi. 2) Beban belajar dalam bentuk satuan waktu untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. 3) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 50 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. 4) Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. 5) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 6) Perhitungan beban belajar : Satu jam pembelajaran Tatap muka Jumlah jam per minggu Minggu efektif per tahun pelajaran Waktu pembelajaran per tahun 40 menit 43 jam 19 dan 17 pekan 124 dan 143 hari Semua dimanfaatkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. e. KKM (Kreteria Ketuntasan minimal) Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan belajar MTs Assasul Islamiyah tahun 2010/2011, sebagai berikut: Mata Pelajaran VII VIII IX A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama a. Qur’an Hadits 70.54 70.70 70.74 b. Aqidah Akhlak 70.00 70.00 70.00 c. Fiqih 70.47 70.51 70.55 d. Sejarah Kebudayaan Islam 60.80 60.82 70.16 e. Bahasa Arab 60.05 60.48 60.70 2. Pendidikan Kewarganegaraan 60.00 60.00 60.00 3. Bahasa Indonesia * 60.00 60.00 60.00 4. Bahasa Inggris 60.00 60.00 60.00 5. Matematika* 60.00 60.00 60.00 6. Ilmu Pengetahuan Alam* 55.00 60.00 60.00 7. Ilmu Pengetahuan Sosial a. Geografi 60.00 60.00 60.00 b. Ekonomi 60.00 60.00 60.00 c. Sejarah 60.00 60.00 60.00 8. Seni Budaya 60.00 60.00 60.50 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 60.00 60.00 60.00 10. Teknologi Informasi dan Komunikasi 60.00 60.00 60.20 B. Muatan Lokal 1. Basa Sunda 60.00 60.00 60.00 2. BTQ 60.00 60.00 60.00 C. Pengembangan Diri Rata-rata 61.21 61.81 62.38 f. Kenaikan kelas dan Kelulusan 1) Kenaikan Kelas : Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran. Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila, a) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia b) Jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 4 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan c) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya. g. Kreteria kenaikan kelas MTs Assasul Islamiyah Tahun Pelajaran 2010/2011 Syarat Kenaikan Kelas : 1. Tidak terdapat nilai 50 atau kurang. 2. Tuntas semua Indikator HB, KD dan SK semua mata pelajaran atau belum tuntas HB, KD dan SK maksimal 4 mata pelajaran. 3. Ketidak hadiran maksimal 14 hari pada semester 2 (dua). Ketidak hadiran didefinisikan sebagai ketidak hadiran tanpa keterangan. 4. Tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib kasus berat seperti kasus narkoba, pornoaksi atau tawuran, 2) Kelulusan : (PP19/2005 pasal 72 ayat (1) Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: c. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; d. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; e. lulus ujian sekolah f. lulus Ujian Nasional g. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan/atau kecakapan vokasional dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran/dalam pembelajaran pendidikan kecakapan hidup terintegrasi pada semua mata pelajaran.secara administratif pendidikan kecakapan hidup tertuang dalam RPP (gunakan format yang tersedia) Kategori kecakapan hidup yang diintegrasikan adalah sebagai berikut: No Kecakapan hidup/life skill Rincian kecakapan hidup yang diintegrasikan Kultur sekolah yang kondusif 1. Kesadaran/ kecakapan personal 1. Kesadaran sebagai makhluk Tuhan 2. Kesadaran akan eksistensi diri 3. Kesadaran akan potensi diri Dikembangkan melalui strategi pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman bagi bertumbuh kembangnya keimanan dan ketaqwaan siswa terhadap tuhan yang maha esa, kesehajaan, nasionalisme, kebersamaan dan persatuan 2 Kecakapan berfikir rasional 1. Kecakapan menggali Informasi 2. Kecakapan mengolah informasi 3. Kecakapan mengambil keputusan dengan cerdas. 4. Kecakapan memecah-kan masalah secara arif dan kreatif Mampu memberikan pengalaman baik bertumbuhkembangnya semangat membaca, mencari referensi, mengkritisi data, dan ketrampilan siswa dalam memecahkan masalah 3 Kecakapan sosial 1. Kecakapan komunika-si lisan 2. Kecakapan komunika-si tertulis 3. Kecakapan menulis-kan pendapat/gagasan 4. Kecakapan bekerja sama Mampu memberikan pengalaman baik bertumbuhkembangnya Kecerdasan emosional, semangat kerja kelompok, ketrampilan komunikasi siswa baik secara lisan maupun tertulis. 4. Kecakapan akademik 1. kecakapan mengiden-tifikasi variabel dan menghubungkan satu dengan lainnya. 2. Kecakapan merumus-kan Hipotesa. 3. Kecakapan merancang dan melaksanakan penelitian. Mampu memberikan pengalaman baik bertumbuhkembangnya Kemampuan siswa untuk selalu tanggap terhadap masalah, semangat berfikir obyektif, dan sistematis dalam memecahkan masalah a. Kurikulum untuk MTs dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal. h. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal. C. Kalender Pendidikan Sekolah menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat pada standar isi, sbb: BAB. III PENUTUP Demikian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MTs Assasul Islamiyah Cibatu Cikembar Kab. Sukabumi , semoga kiranya yang telah diprogramkan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan hasil yang optimal. Dalam pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas.
0 komentar:
Posting Komentar